Thursday 21 May 2009

Strategi Islam dalam Penanggulangan Narkoba

Oleh: Jufri Ababil S.Sos.I

Seputar “hantu” Narkoba

Akhir-akhir ini, narkoba semakin menjelma menjadi hantu sekaligus mesin pembunuh bagi generasi penerus bangsa. Seperti diungkapkan Kapolri Da’i Bakhtiar sudah 50% lebih penghuni lembaga pemasyarakatan terkait masalah narkoba. Dari mulai jenis ganja, pil kurtak, pil koplo, putaw, morfin, narkotika sampai pada shabu-shabu, ineks atau jenis lain dari pil ekstasi. Dari hanya sekedar pemakai, pengedar, pemasok sampai pada sindikat pem’back-up’ dan pengusaha. Dari yang tertangkap basah “saat pesta”, yang buron atau DPO lalu dibuser, sampai yang tertembus peluru timah panas.

Kononnya, pemakai saja sebagaimana yang diungkapkan Wapres RI, sudah dua jutaan jumlahnya, belum lagi uang anggaran belanja negara yang yang seharusnya dapat digunakan untuk masyarakat miskin, bayar hutang Luar Negeri, mengatasi krisis dan jumlah pengangguran dan sebagainya; akhirnya habis terkuras dan terbuang sia-sia mengurusi mereka yang menjadi korban narkoba, walaupun tak dapat dinafikan sebagian uang negara juga habis karena dikorupsi.

Dari berbagai kasus yang sedang dan telah terjadi, terdapat berbagai faktor penyebab dan pemicu semakin merambahknya narkoba ke tengah-tengah masyarakat. Faktor penyebabnya antara lain, perkembangan informasi yang tidak berimbang dengan pengaruh global yang destruktif terhadap generasi muda, masalah keluarga/ rumah tangga yang tidak harmonis (broken home) atau lemahnya pendidikan keluarga serta lemahnya mentalitas/ kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan, sehingga sering mengambil jalan pintas atau lari dari masalah dan coba menikmati kesenangan sesaat. Sedangkan faktor pemicu antara lain, rasa ingin tahu, terpengaruh lingkungan, ikut-ikutan cari perhatian orang tua dan sebagianya.

Untuk sementara penangulangan narkoba dinilai belum berhasil. Banyak pihak yang beriktikad baik mencoba menaggulangi para pecandu berat narkoba (pengkonsumsi aktif), pengguna ringan sampai pada tingkat paling ringan, yakni baru sekedar coba-coba dan iktu-ikutan. Namun jumlah pemakai secara keseluruhan tetap saja semakin meningkat tajam. Berbagai upaya dilakukan, dari upaya rehabilitasi, kampanye, operasi penggeledahan dan penangkapan ke tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat lain yang diduga sarangnya, sampai ya itu tadi mengeluarkan isi kas negara.

Strategi Islam
Dalam Islam, istilah Narkoba atau jenis-jenis seperti yang disebutkan terdahulu tidak ada. Ini bukan berarti narkoba tidak mendapat sorotan dalam Islam. Tidak hanya sekedar menyoroti, Islam bahkan telah menawarkan solusi terbaik bagi penanggulangan Narkoba. Hanya saja perlu pendalaman dan penelaahan yang lebih relevan.

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Setiap yang memabukkan itu khamar dan setiap yang memabukkan itu haram” (HR. Bukhari). Apabila diqiyashkan (dianalogikan), khamar dan narkoba mempunyai ‘illat (aspek) yang sama yakni sama-sama memabukkan atau menghilangkan akal sehat dan kesadaran karena zat yang terkandung di dalamnya. Jelaslah, pengharaman Narkoba dikarenakan bahan-bahan itu mengandung zat “muskir” (zat yang memabukkan).

Zaman Jahiliyah di jazirah Arab dulu, khamar sudah mendarah daging di tengah-tengah masyarakat seperti mendarah dagingnya shabu-sahbu, morfin dan jenis narkotika lain di tengah-tengah sebagian masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di kota-kota Besar, termasuk kota Medan. Maka Islam melakukan perubahan. Perubahan masyarakat terproses secara alami dan gradual, tidak terkesan dipaksakan. Itulah sebabnya ada beberapa ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan khamar tidak turun sekaligus, tetapi sesuai dengan kondisi realitas. Turunnya ayat-ayat hukum yang disebut “Tadriej ul-Hukm” (tahapan hukum) ini dipandang sebagai strategi yang dipandang akan sangat efektif bagi pecandu narkoba.

Terlalu dini bila generasi muda yang menjadi korban (bukan sindikat atau pengedar) penyalahgunaan narkoba dijatuhi hukuman berat atau dipandang sebagai sampah masyarakat, sampah pembangunan. Ini sangat keterlaluan dan tidak dapat disetujui. Seharusnya memang harus ada tahapan-tahapan strategis yang mereka lalui untuk dapat berhenti secara total.

Adapun tahpan-tahapan yang diajarkan Islam dalam menaggulangi bahaya narkoba, yakni:

Pertama: Menjelaskan manfaat dan bahaya Narkoba.
Firman Allah: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakannlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya…”. (QS. 2: 129).

Jelas telah terjadi kebohongan yang nyata kepada generasi muda bahwa banyak pihak yang mengatakan “ngedrug” itu tidak ada manfaatnya . Siapa bilang? Hanya orang-orang munafik atau idiotlah yang yang sanggup mengatakan bahwa narkoba itu tidak ada manfaatnya. Mana mungkin generasi muda (yang sudah tuapun ada) sebanyak dua juta pecandu itu mau mengkonsumsi narkoba dan menghabiskan biaya puluhan bahkan ratusan ribu perhari kalau yang mereka konsumsi tidak ada mafaatnya. Bodoh amat?!!

Bila mana penanganan masalah narkoba dengan pemaparan adil antara manfaat dan dampak negatif (mudharat), tentu orang-orang yang waras dan cerdas akan dapat mengambil perbandingan dan pada akhirnya akan memilih yang terbaik. Tetapi sebaliknya, bila informasinya tidak berimbang, orang yang waras dan cerdas justeru penasaran, “Tak bermanfaat, tetapi kenapa banyak yang suka?”

2. Mengajak Menjahui Narkoba pada Saat-saat Tertentu.
Selanjutnya, tahapan yang perlu dilakukan adalah mengajak menjauhi narkoba pada jam-jam tertentu seperti jam kerja, jam istirahat, dan terpenting saat-saat menjelang waktu sholat dan sebagainya. Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…” (QS. 4:43).

Di Indonesia, sedikit sekali bisa dijumpai “Superman” yang mampu menghentikan untuk mengkonsumsi narkoba secara drastis, atau barangkali tidak ada. Oleh karena itu, perlu penjadwalan dan pengaturan pemakaian secara periodik sampai pemakaian dapat dihentikan secara total.

Di zaman Rasulllah Muhammad SAW hidup, banyak para sahabat yang dulunya masuk Islam tetapi tidak dilarang secara tegas meninggalkan khamar, sampai turunnya ayar 43 surah an-Nisa ini. Itupun hanya terbatas pada saat saat menjelang masuknya waktu sholat. Jadi, bagi mereka yang ingin menghentikan penggunaan narkoba, diharapkan mampu menahan diri pada saat-saat produktif atau jam kerja, sehingga diharapkan nantinya, pecandu beratpun dapat berhenti mengkonsumsi pada seluruh waktunya. Tapi bagaimana dengan pecandu yang pengangguran? Wallau A’lam.

3. Menjelaskan Dampak Narkoba secara Psikologis dan Sosial
Firman Allah: “Hai orang-oarng yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat kemenangan. Seungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah, maka berhentilah kamu…” (QS. 5: 90-91).

Ayat tersebut mengajarkan bahwa, tidak perlu mengajak orang untuk tidak melakukan hal yang ia senangi, tetapi buatlah sesuatu agar dia membenci perbuatannya; karena kata-kata “rijsun” pada ayat di atas menurut lidah Arab semakna dengan kata-kata “jorok”, menjijikkan atau benda yang dibenci; dan kata “min ‘amalis syaithan” menunjukkan pengertian “perbuatan syaithan”, sehingga para sahabat Nabi membenci perbuatan meminum khamar. Inilah yang disebut dampak psikologis. Sedangkan dampak sosial yang diajarkan Allah SWT yaitu: permusuhan, kebencian dan terhalang mengingat Allah serta terganggu melaksanakan ibadah shalat. Karena dengan mengingat Allah dan shalat, hati manusia akan tenang. Dengan ketenangan, segala masalah sosial sebesar apapun akan dapat diselesaikan dengan bijaksana. Tetapi dengan mengkonsumsi narkoba orang akan lupa segala-galanya termasuk melupakan Allah, sehingga ia tidak akan mendapat lagi mengendalikan diri dan cenderung emosional, akhirnya masalah sepele pun dapat berakhir dengan penjara atau kematian.

4. Menjelaskan Aspek Hukum
Rasulullah Muhammad SAW bersabda: “Setiap yang memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram”. (HR. Bukhari). Hadits ini mengandung kata umum (kulliyat), sehingga segala jenis bahan yang memabukkan dikatagorikan khamar dan hukumnya haram. Pada tahapan ini, penegasan aspek hukum baru dimulai, yakni setelah para sabahat di masa Rasul SAW hidup telah mampu mengendalikan diri untuk tidak meminum khamar pada saat-saat tertentu, atau mereka telah mulai mengerti dampak- dampak negatif yang mungkin muncul akibat mengkonsumsi khamar. Demikian pula halnya dengan mereka yang menjadi korban narkoba.

5. Merealisasikan proses hukum dan Mengeksekusi Produsen, Pembackup Pengedar dan Pemakai.
Rasulullah SAW telah mendera (mencambuk) para peminum khamar (pemabuk) dengan pelepah tamar. Ini tahapan akhir, barulah Islam menegaskan hukuman bagi para peminum khamar. Demikian pula hendaknya dapat diterapkan bagi para pecandu Narkoba. Dan yang terpenting, hukuman bagi para pengedar, produsen dan pembackup hendaknya jauh lebih berat ketimbang hanya sekedar pemakai.

No comments:

Post a Comment