MATERI 1:
Cinematografi dan pengenalan Film fiksi dan dokumenter berbasis anak
Output: Anak dapat memahami film secara keseluruhan dengan bahasa yang mudah dimengerti baik dari segi alur (opening, isi dan ending) maupun dari segi isi (dari frame, section, segment, shoot, scene hingga menjadi film utuh)
MATERI 2:
Menonton, Membedah dan Membuat Film: Dari sebuah ide menjadi sebuah film
Outcome: Anak dapat menggali imajinasi dan inspirasi melalui sebuah film dan menuangkannya menjadi cerita. Cerita tersebut kemudian direkonstruksi dan direkam
Output: Anak dapat mencari ide, menemukan ide & bekerjasama untuk merobah idenya menjadi film
MATERI 3:
Mengenal Seluk-Beluk Manajemen Produksi Film dan Bagaimana Anak Berpartisipasi?
Outcome: Anak mengenal tahapan produksi (prepare, produksi, pasca produksi) pembagian tim produksi baik bagian tim produksi seperti manajer produksi dan kru-krunya maupun bagian tim kreatif seperti sutradara dan kru-krunya
Output: Anak dapat membentuk tim produksi sederhana & membuat film dengan tim produksi yang dibentuk
MATERI 4
Pengenalan alat, teknik pengambilan gambar/ perekaman suara dan pemilihan objek
Outcome: Anak dapat mengenal bagian-bagian penting camcorder, memahami objek, sudut (angle) dan teknik pengambilan gambar.
Output: Anak dapat mengoperasikan kamera sesuai dengan kebutuhan cerita dan pemahaman penonton baik menggunakan EMC (establish, medium, closeup dsb) maupun statis – dinamis (tilt, zoom dsb)
MATERI 5
Teknik Penulisan Naskah, Pembuatan storyboard dan Editing film.
Outcome: Anak dapat memahami jenis dan bagian-bagian storyboard dan kaitannya dengan editing serta proses mengedit film melalui Pinnacle dan Ulead.
Output: Anak dapat menyusun story board, anak mengoperasikan sofware film editing dasar (pinnecle, ulead)
MATERI 6
Properties, setting lokasi, lighting dan makeup
Outcome: Anak dapat memahami pembuatan sebuah set lokasi dan menggunakan properties film
Output: Anak dapat melakukan set lokasi yang sederhana sesuai kebutuhan naskah, dan makeup yang dapat memberikan efek visual (horor, tragis dan sebagainya)
MATERI 7
Teknik Casting dan Penyutradaraan
Outcome: Anak dapat memahami seni koreografi, teknik penghayatan dan pengarahan dalam film
Output: Anak dapat menghayati sebuah cerita, menggali talenta, melakonkan peran dan mengarahkan peran
Pembicara: Onny Kresnawan, Andi Galunk, Eric Murdianto, Rius Suhendra, Wendy
Fasilitator: Misran Lubis, Jufri Bulian Ababil
Thursday, 9 July 2009
Perfilman Anak
Pemprovsu, PKPA dan Komunitas Film Sumut Gelar Workhop Pembuatan Film Karya Anak
• Direktur PKPA: Jangan Anggap Remeh Kemampuan Anak-anak
Medan, - (Siaran Pers)
Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Biro Pemberdayaan Perempuan (PP), Anak dan Keluarga Berencana (KB) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) bekerjasama dengan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dan Komunitas Film Sumatera Utara (Kensington Institute, SFD, MSM, IMMC) menggelar Workhsop Pembuatan Film Karya Anak di Aula Martabe kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat-Sabtu (3-4 Juli) akhir pekan lalu.
“Workshop ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Anak Nasional HAN tahun 2009, sekaligus bagian dari Festival Film Anak (FFA) ke-2 tahun 2009,“ kata Kepala Biro (Karo) PP, Anak dan KB Dra. Hj. Vita Lestari Nasution M.Si kepada wartawan di Medan, Selasa (7/7) kemarin.
Vita menambahkan, Workshop yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Gatot Pujonugroho didampingi oleh Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan itu diikuti oleh 65 anak usia 6-17 tahun yang berasal dari Medan, Deli Serdang, Langkat, Tebing Tinggi dan Pematang Siantar dengan melibatkan orang tua dan guru sebagai pendamping.
“Sebagaimana tujuan kegiatannya, yakni memfasilitasi anak-anak untuk berkreasi dan membekali mereka dengan pengetahuan yang berguna untuk membentengi diri mereka dari dampak negatif dari tayangan-tayangan horor dan kekerasan. Selain itu, materi dan praktek pada workhsop yang kita laksanakan itu juga telah disesuaikan dengan kemampuan dan tingkat usia mereka,” jelasnya.
Dijelaskan, materi yang disampaikan dan praktek latihan yang dilaksanakan dalam workhsop selama 2 hari itu antara lain, dasar-dasar sinematografi, penggalian ide, menulis naskah, dasar-dasar casting, manajemen produksi, pencahayaan, make up, setting lokasi dan editing.
“Anak-anak dibekali dengan pengetahuan praktis yang mudah dicerna, karena telah dikemas dengan metode bermain. Fasilitas pendukung dan instrumen perfilman juga sudah disesuaikan dengan tingkat usia dan minat bakat mereka,” ujarnya.
Vita, mengutip arahaan Wagubsu saat pembukaan kemarin kembali menyampaikan, anak-anak Indonesia, khususnya Sumatera Utara harus dididik untuk sehat dan kuat, cerdas, kreatif dan berakhlaq mulia.
Melalui perfilman anak sebagai salah satu ruang kreatifas anak yang digagas pertama kali di tahun 2008 melalui pelaksanaan Festival Film Anak (FFA) 2008, diharapkan anak-anak dapat berpartisipasi, berekspresi, menyalurkan minat bakat dan mengisi hari-harinya dengan kegiatan yang bermanfaat dan berguna bagi masa depan mereka.
Kemampuan Anak
Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Ahmad Sofian, SH, MA mengatakan, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak anak, dibutuhkan kesabaran para orang tua, guru, masyarakat dan negara dalam mengikuti proses tumbuh kembang anak, karena dunia anak-anak sangat kaya dengan misteri dan teka-teki yang tidak seluruhnya bisa dipecahkan dalam waktu singkat. Karenanya, jangan meremehkan memampuan anak-anak.
“Kadang kita panik melihat perobahan yang terjadi, seperti usaha kita mengumpulkan telur kupu-kupu, kita panik saat yang ditetaskan bukan kupu-kupu melainkan ulat, kita terkadang menunggu dengan sabar perobahan berikutnya, tetapi yang kita lihat malah menjadi kepompong,” kata Sofian.
Padahal, kata Sofian, bila dipahami seluruh rangkaian metamorfosis alamiah, maka kita tidak perlu menganggap remeh kemampuan anak, atau bahkan menjadikan mereka subordinasi dari kehidupan ini.
“Dibalik keluguan dan kepolosan anak-anak kita, tersimpan kemampuan yang luar biasa yang tidak bisa diukur secara matematis, tetapi hanya bisa diarahkan dengan cara memberikan bimbingan, ruang dan fasilitas selama proses perobahan yang terjadi hingga mereka dewasa. Untuk itu kita harus memberikan ruang bagi mereka untuk mengisi berbagai kemampuan yang bermanfaat,” terang Sofian.
Regenerasi Sineas
Kordinator sekolah film, model dan bisnis Kensington Institute (KI) Rius Suhendra sehubungan dengan keterlibatan komunitas film Sumatera Utara pada pelaksanaan workshop Pembuatan Film Karya Anak itu mengatakan, kerjasama ini merupakan salah satu bentuk usaha regenerasi sumber daya perfilman di Sumatera Utara sekaligus memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk berekspresi dan berkumpul sebagai bagian dari hak mereka yang juga menjadi tanggung jawab masyarakat.
“Target berapa film yang akan jadi, bukan persoalan, yang penting bagaimana anak-anak dapat mengenal film sesuai dengan dunia mereka, dan dapat menggali ide,” kata Suhendra kepada wartawan di Medan, Selasa.
Membentuk sineas muda dan regenerasi SDM di industri film, sambungnya, memang menjadi salah satu tujuan komunitas film Sumatera Utara melaksanakan kegiatan seperti ini. Namun, lanjutnya, tujuan tersebut lebih bersifat jangka panjang.
“Saya kira dibutuhkan proses yang akan memakan waktu lama. Tetapi kita berharap dengan dukungan pemerintah Sumatera Utara dan PKPA, proses tersebut dapat berjalan lebih cepat dan terarah,” cetusnya.***
• Direktur PKPA: Jangan Anggap Remeh Kemampuan Anak-anak
Medan, - (Siaran Pers)
Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Biro Pemberdayaan Perempuan (PP), Anak dan Keluarga Berencana (KB) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) bekerjasama dengan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dan Komunitas Film Sumatera Utara (Kensington Institute, SFD, MSM, IMMC) menggelar Workhsop Pembuatan Film Karya Anak di Aula Martabe kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat-Sabtu (3-4 Juli) akhir pekan lalu.
“Workshop ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Anak Nasional HAN tahun 2009, sekaligus bagian dari Festival Film Anak (FFA) ke-2 tahun 2009,“ kata Kepala Biro (Karo) PP, Anak dan KB Dra. Hj. Vita Lestari Nasution M.Si kepada wartawan di Medan, Selasa (7/7) kemarin.
Vita menambahkan, Workshop yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Gatot Pujonugroho didampingi oleh Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan itu diikuti oleh 65 anak usia 6-17 tahun yang berasal dari Medan, Deli Serdang, Langkat, Tebing Tinggi dan Pematang Siantar dengan melibatkan orang tua dan guru sebagai pendamping.
“Sebagaimana tujuan kegiatannya, yakni memfasilitasi anak-anak untuk berkreasi dan membekali mereka dengan pengetahuan yang berguna untuk membentengi diri mereka dari dampak negatif dari tayangan-tayangan horor dan kekerasan. Selain itu, materi dan praktek pada workhsop yang kita laksanakan itu juga telah disesuaikan dengan kemampuan dan tingkat usia mereka,” jelasnya.
Dijelaskan, materi yang disampaikan dan praktek latihan yang dilaksanakan dalam workhsop selama 2 hari itu antara lain, dasar-dasar sinematografi, penggalian ide, menulis naskah, dasar-dasar casting, manajemen produksi, pencahayaan, make up, setting lokasi dan editing.
“Anak-anak dibekali dengan pengetahuan praktis yang mudah dicerna, karena telah dikemas dengan metode bermain. Fasilitas pendukung dan instrumen perfilman juga sudah disesuaikan dengan tingkat usia dan minat bakat mereka,” ujarnya.
Vita, mengutip arahaan Wagubsu saat pembukaan kemarin kembali menyampaikan, anak-anak Indonesia, khususnya Sumatera Utara harus dididik untuk sehat dan kuat, cerdas, kreatif dan berakhlaq mulia.
Melalui perfilman anak sebagai salah satu ruang kreatifas anak yang digagas pertama kali di tahun 2008 melalui pelaksanaan Festival Film Anak (FFA) 2008, diharapkan anak-anak dapat berpartisipasi, berekspresi, menyalurkan minat bakat dan mengisi hari-harinya dengan kegiatan yang bermanfaat dan berguna bagi masa depan mereka.
Kemampuan Anak
Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Ahmad Sofian, SH, MA mengatakan, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak anak, dibutuhkan kesabaran para orang tua, guru, masyarakat dan negara dalam mengikuti proses tumbuh kembang anak, karena dunia anak-anak sangat kaya dengan misteri dan teka-teki yang tidak seluruhnya bisa dipecahkan dalam waktu singkat. Karenanya, jangan meremehkan memampuan anak-anak.
“Kadang kita panik melihat perobahan yang terjadi, seperti usaha kita mengumpulkan telur kupu-kupu, kita panik saat yang ditetaskan bukan kupu-kupu melainkan ulat, kita terkadang menunggu dengan sabar perobahan berikutnya, tetapi yang kita lihat malah menjadi kepompong,” kata Sofian.
Padahal, kata Sofian, bila dipahami seluruh rangkaian metamorfosis alamiah, maka kita tidak perlu menganggap remeh kemampuan anak, atau bahkan menjadikan mereka subordinasi dari kehidupan ini.
“Dibalik keluguan dan kepolosan anak-anak kita, tersimpan kemampuan yang luar biasa yang tidak bisa diukur secara matematis, tetapi hanya bisa diarahkan dengan cara memberikan bimbingan, ruang dan fasilitas selama proses perobahan yang terjadi hingga mereka dewasa. Untuk itu kita harus memberikan ruang bagi mereka untuk mengisi berbagai kemampuan yang bermanfaat,” terang Sofian.
Regenerasi Sineas
Kordinator sekolah film, model dan bisnis Kensington Institute (KI) Rius Suhendra sehubungan dengan keterlibatan komunitas film Sumatera Utara pada pelaksanaan workshop Pembuatan Film Karya Anak itu mengatakan, kerjasama ini merupakan salah satu bentuk usaha regenerasi sumber daya perfilman di Sumatera Utara sekaligus memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk berekspresi dan berkumpul sebagai bagian dari hak mereka yang juga menjadi tanggung jawab masyarakat.
“Target berapa film yang akan jadi, bukan persoalan, yang penting bagaimana anak-anak dapat mengenal film sesuai dengan dunia mereka, dan dapat menggali ide,” kata Suhendra kepada wartawan di Medan, Selasa.
Membentuk sineas muda dan regenerasi SDM di industri film, sambungnya, memang menjadi salah satu tujuan komunitas film Sumatera Utara melaksanakan kegiatan seperti ini. Namun, lanjutnya, tujuan tersebut lebih bersifat jangka panjang.
“Saya kira dibutuhkan proses yang akan memakan waktu lama. Tetapi kita berharap dengan dukungan pemerintah Sumatera Utara dan PKPA, proses tersebut dapat berjalan lebih cepat dan terarah,” cetusnya.***
Saturday, 13 June 2009
Festival Film Anak (FFA) 2008: Pertama di Indonesia

Kembali, PKPA dan Komunitas Film di Sumut Selenggarakan FFA ke-2
• Pemropsu Diminta Jadikan FFA Menjadi Program Tahunan
Medan,
Setelah sukses menyelenggarakan Festival Film Anak (FFA) pada 2008 lalu, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) bekerjasama dengan komunitas film di Sumatera Utara kembali menyelenggarakan FFA 2009, yang memperlombakan film untuk katagori fiksi dan dokumenter. Pendaftarannya masih akan dibuka hingga 17 Agustus 2009 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Steering Commite (SC) FFA, Onny Kresnawan didampingi SC FFA lainnya Rius Suhendra (Kensington Institute), Andi Hutagalung (Kofi 52), Erick Murdianto (MSM) dan Gunawan (IMMC) kepada wartawan di Medan, Kamis (11/6) lalu.
“Dalam tiga tahun pertama kami masih memberikan kelonggaran bagi anak-anak peserta yang masih melibatkan orang-orang dewasa dalam rangka melatih dan mendampingi anak-anak selama masa produksi. Jadi, sekarang ini hitungannya masih komposisi delapan puluh persen anak-anak dan dua puluh persen dewasa,” kata Onny.
Onny menambahkan, kelonggaran itu tentu saja harus tetap dibarengi dengan pengembangan jaringan sineas anak dan remaja di Indonesia melalui jaringan komunitas film independen seperti yang dilakukannya selama dua tahun terakhir.
Menurut Produser Sineas Film Documentary (SFD) itu, perlunya keterlibatan komunitas film indie ke dalam jaringan komunitas film anak merupakan pertimbangan yang matang, mengingat hal itu juga akan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama guru, orang tua dan sineas dewasa lainnya.
“Dengan adanya kerjasama sineas dewasa dan pendampingan produksi film anak di tiga tahun pertama ini, diharapkan akan memberikan warna bagi masyarakat agar lebih menemukan formulasi terbaik dalam melakukan pendekatan kepada anak-anak, sehingga dapat berfikir lebih berpersfektif anak,” ujarnya.
Namun, lanjut Onny, pihaknya menargetkan dalam lima tahun ke depan, film-film karya anak Indonesia benar-benar merupakan karya produksi anak-anak 100 persen walaupun pendampingan dan pemantauan produksi tetap akan dilakukan.
Mengenai soal usia 10-19 tahun Onny memaparkan, hal itu dilakukan lebih karena alasan realitas dunia anak. Soalnya, perlu waktu dan pelatihan yang serius untuk melibatkan anak-anak yang lebih dini dari usia tersebut.
“Kita tidak menafikan, tetapi kalau melibatkan, kita sudah melibatkan mereka sejak FFA 2008, malah aktor terbaiknya juga usianya baru 8 tahun, anak Bekasi Jawa Barat, siswa salah satu Sekolah Dasar Alam,” katanya.
Pertama di Indonesia
Festival Film Anak (FFA) di Medan merupakan festival film anak yang pertama di Indonesia, yang diselenggarakan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) bekerjasama dengan komunitas film dan belasan private sector di Sumut sejak 2008 lalu.
Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Ahmad Sofian, SH, MA di tempat terpisah kepada wartawan di Medan, Kamis (11/6) lalu menerangkan, FFA 2008 telah memperlombakan 17 film dokumenter dan fiksi karya anak-anak yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Aceh.
“Itu realitas anak-anak kita yang masih perlu dukungan banyak pihak. Terbatasnya akses mereka untuk mendapatkan informasi FFA merupakan salah satu faktor yang membuat kreatifitas perfilman anak di Indonesia kurang benar-benar menjadikan anak sebagai pelaku perubahan, bukan objek eksploitasi,” terang Sofian.
Selain menyelenggarakan festival, rangkaian kegiatan di FFA juga ada menyelenggarakan workshop, pendampingan produksi dan malam penganugerahan. Melalui workhop, anak diperkenalkan dan dilatih untuk menggunakan peralatan produksi film dari mulai penyusunan naskah, pembuatan stroty board, casting, penggunaan handycam sampai comcorder yang standar broadcast (camera 3ccd); sedangkan pendampingan dan pemantauan produksi dilakukan untuk memastikan orisinalitas dan kemungkinan kendala yang dihadapi anak-anak dalam berkreasi.
“Nah, malam penganugerahan merupakan malam puncak pengumuman dewan juri mengenai hasil seleksi terhadap film-film anak yang masuk ke Panitia,” jelasnya.
Program Tahunan
Sejak pelaksanaan FFA pertama yang diselenggarakan Juli 2008 silam, pemerintah Sumatera Utara (Pemprovsu) telah menjanjikan keseriusannya melalui Kepalada Dinas Kominfo Sumut untuk mendukung pelaksanaan Festival Film Anak (FFA), karena itu kepada Pemprovsu diminta untuk menjadikan FFA menjadi program tahunan.
”Bila diseriusi, FFA sebenarnya cukup strategis untuk mendorong anak ikut berpartisipasi memajukan pariwisata, budaya, pendidikan dan penyadaran di Sumatera Utara,” kata Kordinator Pelaksana (Coomitte Organizer) Jufri Bulian Ababil kepada wartawan di Sekretariat FFA di Jalan Abdul Hakim, Tanjung Sari Medan, Kamis (11/6).
Untuk itu, tambah Jufri, perfilman anak perlu mendapatkan perhatian dan tempat khusus bagi Sumatera Utara, agar anak-anak tumbuh dan berkembang menjadi anak-anak yang cerdas dan kreatif.
Menurut Jufri, saat ini pihaknya terus mendorong semua pihak baik di lingkungan instansi terkait seperti Biro PP Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata Sumut, Dinas Kominfo, KPID maupun sektor swasta untuk mendukung pelaksanaan perhelatan film anak pertama di Indonesia ini.
”Film anak-anak yang diproduksi berdasarkan dukungan pihak yang memang seharusnya bertanggungjawab, tentunya akan bisa membangun kpribadian anak-anak melalui tontonan yang mendidik,” ujar tukas Kordinator Informasi dan Dokumentasi (Indok) PKPA itu.
Saat ini, kata Jufri, dirinya sedang mengupayakan langkah-langkah yang lebih maju mempromosikan Sumut hingga melalui film anak yang edukatif di seluruh lapisan tidak hanya dewasa tetapi juga anak-anak dan remaja. Karenanya, ia memandang perlunya dukungan banyak pihak, agar kegiatan seperti ini dapat menjadi program tahunan di Sumatera Utara.
Apalagi, imbuhnya, FFA juga sudah dilirik oleh sejumlah private sector di Sumatera Utara. Hal itu terbukti pada penyelenggaraan FFA tahun lalu, sudah belasan perusahaan swasta yang ikut andil mensponsori pelaksanaan FFA, dari mulai hadiah sampai publikasi. ***
(Jufri Bulian Ababil)
Thursday, 21 May 2009
Ikhlas Beribadah
Oleh : Jufri Bulian Ababil
Ikhlas
Ikhlas, secara lughawi (epistimologi) artinya selesai, tuntas, Berasal dari bahasa Arab, Khalasa sesuai dengan timbangan tatabahasa, kata ini merupakan mashdar (akar kata) yang memiliki pengertian kholas, (selesai) seperti pada kalimat Akhalashta hadza a’mal, yang berarti “sudahkah engkau menyelesaikan tugas-tugas ini?”.
Sedangkan secara istilah ilmiah (terminologi), kata Ikhlas mempunyai pengertian tulus dan murni, tidak bercampur dengan sesuatu yang lain. Pemaknaan ini dalam islam digunakan berkaitan dengan pekerjaan hati. Biasanya ikhlas selalu dihubungan dengan perbuatan yang baik (amal Sholeh) dan senantiasa dikaitkan dengan tujuan atau sasaran karena Allah semata-mata (lillahi ta’ala).
Ikhlas mempunyai banyak lawan kata, tidak ikhlash, bercampur, mendua hati dan setengah hati serta salah niat. Namun sebenarnya, ketidakikhlasan ini tetap memiliki akbibat yang sama, yaitu hasilnya tidak akan pernah tuntas maksimal dan sempurna. Maskudnya, kalau ada orang yang tidak ikhlash melakukan sesuatu, entah karena menyimpang niatnya, salah niat, punya maksud tertentu seperti kata pepatah ‘ada udang di balik batu’, mendua hati atau setengah hati, maka hampir bisa dipastikan hasil atau buah perbuatannya akan setengah jadi, gagal dan kurang maksimal pula atau jauh mendekati yang diharapkan; pokoknya kurang memuaskanlah.
Dienul Islam, sebagai agama yang diyakini mempunyai nilai spritualitas yang tinggi menempatkan kedudukan ikhlas sebagai standart nilai segala bentuk aktivitas kehidupan manusia, baik dalam melaksanakan ibadah ritual maupun dalam ibadah dalam arti umum yang menyangkut kehidupan masayarakat seperti saling menghormati, suka memberi, sopan dan sebagainya.
Jadi, ikhlas sebagai pekerjaan hati selalu dihubungankan dengan niat. Dan memang niat merupakan kunci utama dalam melaksanakan ibadah.
Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Bukhari Muslim dan lainnya (Jama’ah), bersumber dari Umar bin Khattab RA:
Artinya: “Sesungguhnya segala pekerjaan itu tergantung niatnya. Dan setiap segala sesuatu sesuatu hanya berhubungan dengan yang diniatkan. Orang yang hijrahnya karena Allah, maka (buah/hasil) pekerjaan itu akan karena Allah. Orang yang hijrahnya karena seorang perempuan, maka ia akan menikahinya dan orang yang hijrah karena dunia maka ia akan mendapatkannya”.
Ibadah
Ibadah menurut tata bahasa berarti penyembahan. Berasal dari kata Abada ya’budu ibadatan. Juga mempunyai bentukan kata lain yang banyak seperti, Abid dan Abdi (hamba), Makbud (sembahan), Ubudiyah (ajaran pengabdian) dan sebagainya.
Sementara dalam istilah Syara’ (ajaran Islam), Ibadah mengandung pengertian segala amal perbuatan yang berhubungan dengan Allah sebagai sasaran pengabdian, ketaatan baik dalam pelaksanaan perintah maupun larangan.
Para ulama membagi ibadah menjadi dua bagian, mahdhoh (khusus) dan ghairu mahdhoh (umum). Sebagian yang lain membaginya menjadi ritual dan sosial. Ada pula yang menurut pembagian hablum minallah (hungungan langsung kepada Allah) dan hablum minannas (hubungan dengan manusia). Namun, kesemua pembagian jenis ibadah ini tetap berkaitan dengan perintah dan larangan agama atau kepatuhan dan ketaatan terhadap ajaran Islam. Ibadah khusus contohnya sholat, haji, puasa. Sedangkan ibadah umum contohnya, jujur dalam menimbang, suka menolong dan gemar menuntut ilmu.
Jadi, segala yang diperintahkan bila dilaksanakan akan bernilai ibadah, begitu juga segala yang dilarang apabila ditinggalkan akan mempunyai nilai ibadah, akan diberi ganjaran yang baik (pahala) dan dijanjikan kehidupan yang bahagia aman dan sejahtera di dunia dan di akherat.
Ikhlas dalam Beribadah
Dalam beribadah diperlukan kelurusan hati, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan, memuaskan dan bernilai positif dalam pandangan Allah.
Dalam sebuah riwayat disebutkan, orang yang sholat dengan hati yang ikhlas, maka sholatnya akan menyerupai sebuah kilatan cahaya putih bersih yang amat terang benderang yang menembus langit ke tujuh dan langsung menghadap Allah sebagi sebuah persembahan seorang hamba. Allah bangga dengan orang yang mempersembahkan cahaya itu. Lalu Allah merestui sholatnya itu lalu dikembalikan kepada yang melakukannya dengan nilai yang berlipat ganda.
Sedangkan, orang yang sholat dengan hati yang tidak ikhlas, sholatnya juga akan keluar dari bumi menghadap Sang Pencipta, tetapi dengan penyerupaan yang jelek, hitam kusam dan kumuh, yang dalam riwayat diumpakan kain lap (bekas pembersih). Tetapi sholat itu tidak sampai kepada Allah, karena Allah berfirman: “Kembalilah kamu kepada tuanmu”.
Begitulah, tidak hanya sholat, segala perbuatan (amal) yang baik maupun yang buruk akan hidup dan bisa memberikan dampak atau pengaruh, akibat dan nilai bagi si pelakunya.
Firman Allah, dalam al Qur’an Surah Al-Bayyinah (98), ayat 5:
“Kamu tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan ikhlas karena Allah (pemilik) Agama (Dien) dengan lurus (hanief/tidak melenceng), dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Dan demikian itulah Agama yang tegak (kokoh)”.
Ikhlas
Ikhlas, secara lughawi (epistimologi) artinya selesai, tuntas, Berasal dari bahasa Arab, Khalasa sesuai dengan timbangan tatabahasa, kata ini merupakan mashdar (akar kata) yang memiliki pengertian kholas, (selesai) seperti pada kalimat Akhalashta hadza a’mal, yang berarti “sudahkah engkau menyelesaikan tugas-tugas ini?”.
Sedangkan secara istilah ilmiah (terminologi), kata Ikhlas mempunyai pengertian tulus dan murni, tidak bercampur dengan sesuatu yang lain. Pemaknaan ini dalam islam digunakan berkaitan dengan pekerjaan hati. Biasanya ikhlas selalu dihubungan dengan perbuatan yang baik (amal Sholeh) dan senantiasa dikaitkan dengan tujuan atau sasaran karena Allah semata-mata (lillahi ta’ala).
Ikhlas mempunyai banyak lawan kata, tidak ikhlash, bercampur, mendua hati dan setengah hati serta salah niat. Namun sebenarnya, ketidakikhlasan ini tetap memiliki akbibat yang sama, yaitu hasilnya tidak akan pernah tuntas maksimal dan sempurna. Maskudnya, kalau ada orang yang tidak ikhlash melakukan sesuatu, entah karena menyimpang niatnya, salah niat, punya maksud tertentu seperti kata pepatah ‘ada udang di balik batu’, mendua hati atau setengah hati, maka hampir bisa dipastikan hasil atau buah perbuatannya akan setengah jadi, gagal dan kurang maksimal pula atau jauh mendekati yang diharapkan; pokoknya kurang memuaskanlah.
Dienul Islam, sebagai agama yang diyakini mempunyai nilai spritualitas yang tinggi menempatkan kedudukan ikhlas sebagai standart nilai segala bentuk aktivitas kehidupan manusia, baik dalam melaksanakan ibadah ritual maupun dalam ibadah dalam arti umum yang menyangkut kehidupan masayarakat seperti saling menghormati, suka memberi, sopan dan sebagainya.
Jadi, ikhlas sebagai pekerjaan hati selalu dihubungankan dengan niat. Dan memang niat merupakan kunci utama dalam melaksanakan ibadah.
Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Bukhari Muslim dan lainnya (Jama’ah), bersumber dari Umar bin Khattab RA:
Artinya: “Sesungguhnya segala pekerjaan itu tergantung niatnya. Dan setiap segala sesuatu sesuatu hanya berhubungan dengan yang diniatkan. Orang yang hijrahnya karena Allah, maka (buah/hasil) pekerjaan itu akan karena Allah. Orang yang hijrahnya karena seorang perempuan, maka ia akan menikahinya dan orang yang hijrah karena dunia maka ia akan mendapatkannya”.
Ibadah
Ibadah menurut tata bahasa berarti penyembahan. Berasal dari kata Abada ya’budu ibadatan. Juga mempunyai bentukan kata lain yang banyak seperti, Abid dan Abdi (hamba), Makbud (sembahan), Ubudiyah (ajaran pengabdian) dan sebagainya.
Sementara dalam istilah Syara’ (ajaran Islam), Ibadah mengandung pengertian segala amal perbuatan yang berhubungan dengan Allah sebagai sasaran pengabdian, ketaatan baik dalam pelaksanaan perintah maupun larangan.
Para ulama membagi ibadah menjadi dua bagian, mahdhoh (khusus) dan ghairu mahdhoh (umum). Sebagian yang lain membaginya menjadi ritual dan sosial. Ada pula yang menurut pembagian hablum minallah (hungungan langsung kepada Allah) dan hablum minannas (hubungan dengan manusia). Namun, kesemua pembagian jenis ibadah ini tetap berkaitan dengan perintah dan larangan agama atau kepatuhan dan ketaatan terhadap ajaran Islam. Ibadah khusus contohnya sholat, haji, puasa. Sedangkan ibadah umum contohnya, jujur dalam menimbang, suka menolong dan gemar menuntut ilmu.
Jadi, segala yang diperintahkan bila dilaksanakan akan bernilai ibadah, begitu juga segala yang dilarang apabila ditinggalkan akan mempunyai nilai ibadah, akan diberi ganjaran yang baik (pahala) dan dijanjikan kehidupan yang bahagia aman dan sejahtera di dunia dan di akherat.
Ikhlas dalam Beribadah
Dalam beribadah diperlukan kelurusan hati, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan, memuaskan dan bernilai positif dalam pandangan Allah.
Dalam sebuah riwayat disebutkan, orang yang sholat dengan hati yang ikhlas, maka sholatnya akan menyerupai sebuah kilatan cahaya putih bersih yang amat terang benderang yang menembus langit ke tujuh dan langsung menghadap Allah sebagi sebuah persembahan seorang hamba. Allah bangga dengan orang yang mempersembahkan cahaya itu. Lalu Allah merestui sholatnya itu lalu dikembalikan kepada yang melakukannya dengan nilai yang berlipat ganda.
Sedangkan, orang yang sholat dengan hati yang tidak ikhlas, sholatnya juga akan keluar dari bumi menghadap Sang Pencipta, tetapi dengan penyerupaan yang jelek, hitam kusam dan kumuh, yang dalam riwayat diumpakan kain lap (bekas pembersih). Tetapi sholat itu tidak sampai kepada Allah, karena Allah berfirman: “Kembalilah kamu kepada tuanmu”.
Begitulah, tidak hanya sholat, segala perbuatan (amal) yang baik maupun yang buruk akan hidup dan bisa memberikan dampak atau pengaruh, akibat dan nilai bagi si pelakunya.
Firman Allah, dalam al Qur’an Surah Al-Bayyinah (98), ayat 5:
“Kamu tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan ikhlas karena Allah (pemilik) Agama (Dien) dengan lurus (hanief/tidak melenceng), dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Dan demikian itulah Agama yang tegak (kokoh)”.
Ambillah Zakat, Bersihkan Diri dan Harta
Oleh : Jufri Bulian Ababil S. Sos.I
Kalau pajak, baik Pajak Bumi, PPh dan sebagainya dipungut setiap tahun barangkali sudah tidak asing lagi bagi kita, sehingga ketika terjadi penunggakan cepat diketahui. Tapi kalau ada ayat al-Qur’an yang memerintahkan kepada kita bahwa zakat pun harus dipungut oleh para petugas pemungut pajak (amil), dapat dipastikan pasti banyak di antara kita terkejut bahkan merasa kebingungan, “Opo iyo?”. Sebab umumnya dan biasanya, zakat itu setahu kita diantar si pembayar.
Sebenarnya isi perintah al-Qur’an zakat itu dipungut amil, bukan diserahkan pembayar zakat. Firman Allah SWT QS. 9 at-Taubah: 103:“Khuz min Amwalihim shodaqoh, lituthahhirihim wa tuzakkiyhim biha”. Kalau dibahasaindonesiakan artinya kira-kira, “Ambillah dari sebagian harta mereka itu shodaqah (zakat), supaya menyucikan dan membersihkan dengannya”. Namun banyak pertimbangan mafsalah marsalah yang membuat persoalan teknis tersebut berubah, namun diharapkan tidak merubah hakikat dan tujuan zakat itu sendiri. Banyak alasan yang dapat dikemukakan. Zaman Rasul kan orang Islam masih sedikit, sekarang? Apalagi di Indonesia. Tentu para amil amat kewalahan. Alasan lain mungkin, di masa Rasul dan sahabat kepemimpinan dan pemerintahan berada di tangan umat Islam, hukumnya pun hukum Islam (sesuai Qur’an dan nyunnah). Sehingga kebijakan pemerintah, political will, sistem dan kinerja roda kehidupan masyarakat saat itu terhadap kemajuan dan peradaban Islam sangat mendukung.
Di masa Rasulullah SAW dalam hal penunaian kewajiban rukun Islam ketiga tersebut, kan Nabi sebagai pemimpin komunitas sekaligus pemimpin spritual menunjuk sejumlah sahabat untuk memungut zakat. Zaman sekarang? Pemimpin kita kan macam-macam, multi idiologi. Ada yang idealis. Ada yang opportunis, ada yang pragmatis romantis. Ada beridiologi pancasila, ada agama, ada yang kapitalis, ada pula sosialis dan sebagainya. Tentu saja akan banyak hambatan untuk menggoalkan kebijakan soal ini. Jangan-jangan belum apa-apa masing-masing sudah saling guit (senggol, ada uangnya nggak?”).
Dalam satu riwayat tentang zakat yang sudah cukup pupuler adalah kisah sahabat Nabi yang bernama Tsa’labah yang luar biasanya miskinnya, saking papa dan melaratnya, kain (sarung) sholat pun harus berkongsi (bergilir) dengan sang isteri. Hal ini disinyalir Rasul ketika beliau melihat Tsa’labah langsung membalikkan badan tergopoh-gopoh seolah-olah mengejar seseatu. Begitu setiap hari. Rasul bertanya: Kenapa engkau begitu Tsaklabah?”. Kata Tsa’labah. “Kain saya Cuma satu ya Rasulullah. Istriku belum sholat ia tidak ada kain”. Suatu hari Tsa’labah minta didoakan oleh Rasul agar menjadi orang kaya, agar ia semakin rajin beribadah dan makin dekat kepada Allah. Ringkas cerita, setelah didesak dan telah mendengar pertimbangan dan sebagainya Rasul pun mendo’akan, tak lupa memberi Tsa’labah sepasang kambing yang akhirnya berkembangbiak menjadi banyak dan sehat-sehat.
Pada tahun-tahun pertama, Tsa’labah tetap taat beribadah, Zakatnya pun lancar. Tsa’labah telah stand by di rumahnya saat petugas pengambil zakat datang. Tapi lama-lama karena sibuk mengurusi ternaknya, Tsa’labah jarang dan akhirnya tak lagi muncul-muncul ke mesjid. Bahkan zakatnya pun sempat nunggak. Akhirnya, Rasul SAW melarang para petugas zakat mengutip zakat Tsa’labah. Dibayarnya pun nanti jangan diterima dulu sebelum ada izin dari Rasul. Akhirnya, azab Allah SWT ditimpakan kepada Tsa’labah karena kepelitan dan kedurhakaannya Allah dan mangkir janji pada Rasul saat akan didoakan dulu. Secara bertahap ternak Tsa’labah bermatian, karena terserang suatu penyakit, barangkali yang dikenal dengan anthrak atau entah apa?
Di masa kekhalifahan Abu Bakar Shiddique RA, pemerintahan Islam memerangi orang yang tak berzakat. Perang ini dikenal dengan perang Yamamah yang mengakibatkan sedikitnya tujuh puluhan Huffazh (Penghafal al-Qur’an) meninggal sebagai syuhada. Betapa pentingnya zakat bagi Islam. Begitu pun bagi peran pentingnya bagi pemerataan ekonomi. Satu hal lagi, zakat sangat penting bagi kesucian diri dan kebersihan harta dari milik yang mustahak (anak yatim, fakir miskin, ibnu sabil dan lainnya). Krisis ekonomi dan moneter sudah berlalu. Ketimpangan sosial, ketidakadilan dan ketidakmerataan ekonomi sangat makin hari makin terasa menusuk mata dan hati. Ini menunjukkan betapa diri dan harta yang kotor telah menjangkiti bangsa ini membuat hati mati dan keras. Hingga penggusuran demi penggusuran terjadi. Dapatkah kita meyakini bahwa zakat adalah solusi?
Kalau pajak, baik Pajak Bumi, PPh dan sebagainya dipungut setiap tahun barangkali sudah tidak asing lagi bagi kita, sehingga ketika terjadi penunggakan cepat diketahui. Tapi kalau ada ayat al-Qur’an yang memerintahkan kepada kita bahwa zakat pun harus dipungut oleh para petugas pemungut pajak (amil), dapat dipastikan pasti banyak di antara kita terkejut bahkan merasa kebingungan, “Opo iyo?”. Sebab umumnya dan biasanya, zakat itu setahu kita diantar si pembayar.
Sebenarnya isi perintah al-Qur’an zakat itu dipungut amil, bukan diserahkan pembayar zakat. Firman Allah SWT QS. 9 at-Taubah: 103:“Khuz min Amwalihim shodaqoh, lituthahhirihim wa tuzakkiyhim biha”. Kalau dibahasaindonesiakan artinya kira-kira, “Ambillah dari sebagian harta mereka itu shodaqah (zakat), supaya menyucikan dan membersihkan dengannya”. Namun banyak pertimbangan mafsalah marsalah yang membuat persoalan teknis tersebut berubah, namun diharapkan tidak merubah hakikat dan tujuan zakat itu sendiri. Banyak alasan yang dapat dikemukakan. Zaman Rasul kan orang Islam masih sedikit, sekarang? Apalagi di Indonesia. Tentu para amil amat kewalahan. Alasan lain mungkin, di masa Rasul dan sahabat kepemimpinan dan pemerintahan berada di tangan umat Islam, hukumnya pun hukum Islam (sesuai Qur’an dan nyunnah). Sehingga kebijakan pemerintah, political will, sistem dan kinerja roda kehidupan masyarakat saat itu terhadap kemajuan dan peradaban Islam sangat mendukung.
Di masa Rasulullah SAW dalam hal penunaian kewajiban rukun Islam ketiga tersebut, kan Nabi sebagai pemimpin komunitas sekaligus pemimpin spritual menunjuk sejumlah sahabat untuk memungut zakat. Zaman sekarang? Pemimpin kita kan macam-macam, multi idiologi. Ada yang idealis. Ada yang opportunis, ada yang pragmatis romantis. Ada beridiologi pancasila, ada agama, ada yang kapitalis, ada pula sosialis dan sebagainya. Tentu saja akan banyak hambatan untuk menggoalkan kebijakan soal ini. Jangan-jangan belum apa-apa masing-masing sudah saling guit (senggol, ada uangnya nggak?”).
Dalam satu riwayat tentang zakat yang sudah cukup pupuler adalah kisah sahabat Nabi yang bernama Tsa’labah yang luar biasanya miskinnya, saking papa dan melaratnya, kain (sarung) sholat pun harus berkongsi (bergilir) dengan sang isteri. Hal ini disinyalir Rasul ketika beliau melihat Tsa’labah langsung membalikkan badan tergopoh-gopoh seolah-olah mengejar seseatu. Begitu setiap hari. Rasul bertanya: Kenapa engkau begitu Tsaklabah?”. Kata Tsa’labah. “Kain saya Cuma satu ya Rasulullah. Istriku belum sholat ia tidak ada kain”. Suatu hari Tsa’labah minta didoakan oleh Rasul agar menjadi orang kaya, agar ia semakin rajin beribadah dan makin dekat kepada Allah. Ringkas cerita, setelah didesak dan telah mendengar pertimbangan dan sebagainya Rasul pun mendo’akan, tak lupa memberi Tsa’labah sepasang kambing yang akhirnya berkembangbiak menjadi banyak dan sehat-sehat.
Pada tahun-tahun pertama, Tsa’labah tetap taat beribadah, Zakatnya pun lancar. Tsa’labah telah stand by di rumahnya saat petugas pengambil zakat datang. Tapi lama-lama karena sibuk mengurusi ternaknya, Tsa’labah jarang dan akhirnya tak lagi muncul-muncul ke mesjid. Bahkan zakatnya pun sempat nunggak. Akhirnya, Rasul SAW melarang para petugas zakat mengutip zakat Tsa’labah. Dibayarnya pun nanti jangan diterima dulu sebelum ada izin dari Rasul. Akhirnya, azab Allah SWT ditimpakan kepada Tsa’labah karena kepelitan dan kedurhakaannya Allah dan mangkir janji pada Rasul saat akan didoakan dulu. Secara bertahap ternak Tsa’labah bermatian, karena terserang suatu penyakit, barangkali yang dikenal dengan anthrak atau entah apa?
Di masa kekhalifahan Abu Bakar Shiddique RA, pemerintahan Islam memerangi orang yang tak berzakat. Perang ini dikenal dengan perang Yamamah yang mengakibatkan sedikitnya tujuh puluhan Huffazh (Penghafal al-Qur’an) meninggal sebagai syuhada. Betapa pentingnya zakat bagi Islam. Begitu pun bagi peran pentingnya bagi pemerataan ekonomi. Satu hal lagi, zakat sangat penting bagi kesucian diri dan kebersihan harta dari milik yang mustahak (anak yatim, fakir miskin, ibnu sabil dan lainnya). Krisis ekonomi dan moneter sudah berlalu. Ketimpangan sosial, ketidakadilan dan ketidakmerataan ekonomi sangat makin hari makin terasa menusuk mata dan hati. Ini menunjukkan betapa diri dan harta yang kotor telah menjangkiti bangsa ini membuat hati mati dan keras. Hingga penggusuran demi penggusuran terjadi. Dapatkah kita meyakini bahwa zakat adalah solusi?
Haji dan Sistem Infokom di Negara Muslim: Selamat Jalan Tamu Allah
Oleh : Jufri Bulian Ababil S.Sos.I
Labbaik Allahumma labbaika…la syarika laka Labbaika…Innal Hamda Wannikmata Laka wal Mulk…La syarika Lak. Alangkah harapnya hati mendengar suara panggilan Allah itu. Hadiah sudah siap dipersembahkan. Bertahun-tahun uang dikumpul agar bisa menjadi tamu Allah. Namun apa daya, gara-gara kurang diplomasi dan dan komfirmasi 30.000 calon jama’ah (7927 untuk Sumut) harus bersabar menerima kenyataan pahit, pemerintah kerajaan Saudi membatalkan penambahan kuota.
Kenyataan ini menunjukkan suatu hal yang dilematis, sangat kontras dan kontraproduktif antara apa yang dilakukan “seorang pahlawan pencari harta karun” dengan apa yang menjadi eksistensi Ibadah Haji itu sendiri. Walaupun memang tidak ada unsur kesengajaan, namun dari sudut pandang apapun, kita tetap akan memandang hal itu sebagai sesuatu yang sangat naif, sangat tolol dan memalukan bagi sebuah “instansi” yang mengatasnamakan sebuah negara/ seorang yang mengaku mewakili sebuah bangsa yang cukup besar.
Haji: Apa dan Siapa?
Secara bahasa, apa yang kita kenal dengan istilah “Haji” itu dapat berarti hujjah dan argumen, dapat pula berarti data dan bukti. Maksudnya bagaimana seseorang yang mewakili ide dan keyakinannya mewakili mempersembahkan sesuatu yang sangat berharga bagi kemenangan kaumnya. Singkatnya, kata-kata ini erat sekali kaitannya dengan dunia informasi dan komunikasi dan tentu saja sangat erat terkait dengan sistem intelijen, sistem hubungan luar negeri.
Secara istilah Haji merupakan syariat Nabi Ibrahin AS yang dikukuhakan kembali kepada Nabi Muhammad SAW menjadi syariat bagi umatnya sebagai rukun. Dalam haji terdapat tonggak sejarah yang sangat menentukan bagi tegaknya kembali kekuatan Islam di seluruh dunia. Banyak hikmah yang dapat kita petik di balik “ceremonia” atau ritualitas haji, yang dipandang sebagai simbolisasi “perjuangan”, “proses memenangkan peperangan”, “kekuatan spitual”, “konsolidasi internal”, “keajaiban hidup” dan sebagainya.
Orang-orang yang mampu melaksanakan haji adalah bukti yang ditunjukkan Allah SWT untuk keterwakilan suatu suku, kelompok, kaum, bangsa atau negara dalam rangka memeuhi panggilan Allah SWT sebagai orang-orang yang dikukuhkan tetap dalam keterwakilannya. Itulah sebabnya, kita melihat segala bangsa, suku dan profesi bertemu di Rumah Allah, Rumah yang Ajaib dan Agung itu. Setiap kelompok setiap tahunnya punya keterwakilan. Ada yang mewakili buruh, petani, LSM, Pemerintah, para wali, sufi, pers, guru, pengusaha sampai pada seorang gembel pun ada perwakilannya.
Haji di Indonesia
Persoalan haji adalah persoalan negara. Berarti urusan Ibadah termasuk harus dikelola negara. Baik tidaknya ibadah warga negara ada keterkaitan terhadap fasilitas yang berikan negara di dalamnya. Jelasnya, urusan Islam berhubungan dengan negara. Di Indonesia, kendati rukun Islam ada lima, namun hanya UU yang mengatur haji dan zakat saja yang ada. UU Syahadat, sholat dan puasa belum ada. Terlepas dari “spekulasi” dan penilaian barangkali Haji dan Zakat ada duitnya (dapat memberikan input bagi negara), kita masih perlu bersyukur pemerintah masih mau mengurusi persoalan ke dua rukun Islam ini yang suci ini. Namun muncul pertanyaan, mungkinkah sesuatu yang suci dikelola oleh oknum-oknum yang tidak suci hatinya? Untuk menjawab hal itu, perlu dilihat dulu kenyataan bagaimana zakat dan haji dikelola. Kendatipun keduanya sama-sama bermasalah, di sini kita tidak membahas soal zakat, melainkan menukik langsung ke persoalan haji.
Sekali lagi sebagaimana diketahui banyak orang, urusan haji di Indonesia banyak menimbulkan masalah. Karena di negara sudah bayak bercampur yang hak dan yang batil. Apalagi haji sudah dijadikan oknum-oknum tertentu sebagai “barang dangagan” demi hawa nafsu keduniaan. Dari persoalan ONH, Kuota, Asrama, pengelolaan, pelayanan sampai pada kepulangan. Bila dihitung-hitung, rasanya perlu mengabiskan puluhan buku tebal untuk menuliskannya.
Banyak kalangan mencoba mengusulkan solusi persoalan seputar haji ini. Di antaranya sebagaimana yang diungkapkan Sekretaris MUI Pusat Dien Syamsuddin dan Mantan Menag Tarmidzi Taher, Kuota dari Depag untuk pejabat negara pergi ke tanah suci tahun ini sebaiknya dihapuskan saja dan jatah mereka diberikan kepada rakyat. Juga diusulkan rombongan amirul hajj ditiadakan karena jumlahnya membengkak dari apa yang ditetapkan menteri.
Menko Kesra Yusuf Kalla pun ikut bicara. Katanya, pemerintah akan keluarkan Keppres tentang haji, di mana seorang calon haji boleh melaksanakan haji sekali lima tahun. Karena hal ini pun dinilai bermasalah. Soalnya, banyak orang yang haji 3-4 kali masih diberangkatkan sementara yang belum pernah harus menunggu, bahkan kehabisan kuota. Meskipun Menurut Yusuf Kalla ONH 30.000 calon jemaah haji yang gagal berangkat akan dipulangkan, namun apakah persoalan ini akan selesai sebatas pemulangan uang. Bagaimana dengan bunga deposito di Bank-bank ONH selama ini yang nilainya milyaran bahkan triliunan rupiah itu dan tanggung jawab moral pemerintah terhadap dampak yang mungkin muncul.
Membangun Hubungan (Sistem) Infokom
Secara filosofis, haji adalah puncak tertinggi dari pembagunan Islam yang dimulai dari pengukuhan syahadat sebagai fondasi/azas (pembangunan Idiologi Islam), sholat sebagai tonggak/tiang/tulang punggung/pilar (pembangunan aparatur dan militer dalam Islam) zakat sebagai naungan/pengayoman (pembangunan sistem ekonomi umat), puasa sebagai dinding/tembok/perisai (pembangunan sistem informasi dan komunikasi/ hubungan luar negeri). Dengan demikian sempurnalah Islam dalam wujudnya sebagai negara Muslim yang kuat dan tak terkalahkan. Bila diumpakan tubuh haji merupakan sistem penglihatan dan pendengaran. Bila dalam perang urusan haji seperti urusan intelijen yang mencakup infiltrasi dan netrasi. Jadi sangat “telak” apa yang dialami calon jama’ah haji kita pada musim haji tahun ini. Taruhlah, ini tidak dianggap sebuah kegagalan diplomasi. Namun kelihatannya tidak seperti di negara-negara lain, banyak menteri yang merasa malu atas kegegabahannya sehingga mengundurkan diri atau meminta maaf kepada calon jemaah yang tentu saja sangat kecewa. Ini pun tidak dilakukan.
Dari segi syariatnya, pelaksanaan manasik haji adalah gambaran “puncak perjuangan” memenangkan Islam. Dari Thawaf dapat dilihat bagaimana proses sikluitasi berjalan menurut arus searah menggambarkan mekanisme “penghambaan dan ketaatan” harus berjalan seiring. Dalam sa’i dapat dilihat betapa konfirmasi guna mengikuti perkembangan perlu dilakukan agar menemukan jawaban paling “fit”. Begitu pula wukuf yang dapat menunjukkan betapa Islam menghimpun seluruh kekuatan untuk melakukan konsolidasi dan sharing informasi dan seterusnya. Jelasnya, Allah SWT telah mensyariatkan Haji sedemikian rupa agar dapat diaktualisasikan dalam dunia Islam, tidak hanya sebatas ritualitas atau “gelar dan embel-embel nama”.
Firman Allah (QS. Al-Baqarah 2: 160-163), “Dan ingatlah ketika kami menjadikan rumah ini (ka’bah) sebagai mastabah (tempat pengukuhan/pelantikan) dan pengamanan, dan menjadikan dari tempat tegak Ibrahim sebagai tempat Shalat. Dan kami janjikan kepada Ibrahim dan Ismail agar mereka berdua mensucikan Rumah-Ku itu bagi orang-orang yang thawaf, beriktikaf, rukuk dan sujud). Ibrahim berkata, Jadikanlah negara ini negara yang dipercaya (aman) dan berilah rezeki di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Allah berfirman: “Siapa yang menentang, maka Aku akan memberinya kesenangan sedikit (dunia) selanjutnya, Aku akan mencampakkannya ke neraka Jahannam sebagai tempat kembali yang (jelek). Oh Tuhanku jadikanlah kami orang-oarng yang menegakkan sholat dan dari generasi (keturunan) kami. Ya tuhan kami. Oh tuhan Kami terimalah kami (untuk menghadap) dan terimalah kami. Sesungguhnya Engkau maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Tamu Allah
Selamat jalan Tamu Allah…semoga menjadi haji yang Mabrur. Ungkapan ini rasanya paling pantas untuk mengantarkan para calon jamaah haji kita. Namun perlu disadari, keberangkatan ke tanah suci bukan saja untuk pribadi yang melaksanakan tetapi juga untuk keterwakilan bangsa dan golongan kita. Haji mabrur adalah haji yang dapat mengukuhkan kedudukannya sebagai “orang yang mapan” di kalangannya. Seorang haji dari kalangan pers akan semakin mapan di bidangnya. Seorang perwira yang haji akan semakin mapan dalam tugas pengamanannya. Sebaliknya, bila hajinya tidak Mabrur maka ia juga akan semakin “parah” dalam melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran agama. Misalnya, seorang koruptor yang berstatus haji akan semakin mapan dalam menyelewengkan harta negara.
Labbaik Allahumma labbaika…la syarika laka Labbaika…Innal Hamda Wannikmata Laka wal Mulk…La syarika Lak. Alangkah harapnya hati mendengar suara panggilan Allah itu. Hadiah sudah siap dipersembahkan. Bertahun-tahun uang dikumpul agar bisa menjadi tamu Allah. Namun apa daya, gara-gara kurang diplomasi dan dan komfirmasi 30.000 calon jama’ah (7927 untuk Sumut) harus bersabar menerima kenyataan pahit, pemerintah kerajaan Saudi membatalkan penambahan kuota.
Kenyataan ini menunjukkan suatu hal yang dilematis, sangat kontras dan kontraproduktif antara apa yang dilakukan “seorang pahlawan pencari harta karun” dengan apa yang menjadi eksistensi Ibadah Haji itu sendiri. Walaupun memang tidak ada unsur kesengajaan, namun dari sudut pandang apapun, kita tetap akan memandang hal itu sebagai sesuatu yang sangat naif, sangat tolol dan memalukan bagi sebuah “instansi” yang mengatasnamakan sebuah negara/ seorang yang mengaku mewakili sebuah bangsa yang cukup besar.
Haji: Apa dan Siapa?
Secara bahasa, apa yang kita kenal dengan istilah “Haji” itu dapat berarti hujjah dan argumen, dapat pula berarti data dan bukti. Maksudnya bagaimana seseorang yang mewakili ide dan keyakinannya mewakili mempersembahkan sesuatu yang sangat berharga bagi kemenangan kaumnya. Singkatnya, kata-kata ini erat sekali kaitannya dengan dunia informasi dan komunikasi dan tentu saja sangat erat terkait dengan sistem intelijen, sistem hubungan luar negeri.
Secara istilah Haji merupakan syariat Nabi Ibrahin AS yang dikukuhakan kembali kepada Nabi Muhammad SAW menjadi syariat bagi umatnya sebagai rukun. Dalam haji terdapat tonggak sejarah yang sangat menentukan bagi tegaknya kembali kekuatan Islam di seluruh dunia. Banyak hikmah yang dapat kita petik di balik “ceremonia” atau ritualitas haji, yang dipandang sebagai simbolisasi “perjuangan”, “proses memenangkan peperangan”, “kekuatan spitual”, “konsolidasi internal”, “keajaiban hidup” dan sebagainya.
Orang-orang yang mampu melaksanakan haji adalah bukti yang ditunjukkan Allah SWT untuk keterwakilan suatu suku, kelompok, kaum, bangsa atau negara dalam rangka memeuhi panggilan Allah SWT sebagai orang-orang yang dikukuhkan tetap dalam keterwakilannya. Itulah sebabnya, kita melihat segala bangsa, suku dan profesi bertemu di Rumah Allah, Rumah yang Ajaib dan Agung itu. Setiap kelompok setiap tahunnya punya keterwakilan. Ada yang mewakili buruh, petani, LSM, Pemerintah, para wali, sufi, pers, guru, pengusaha sampai pada seorang gembel pun ada perwakilannya.
Haji di Indonesia
Persoalan haji adalah persoalan negara. Berarti urusan Ibadah termasuk harus dikelola negara. Baik tidaknya ibadah warga negara ada keterkaitan terhadap fasilitas yang berikan negara di dalamnya. Jelasnya, urusan Islam berhubungan dengan negara. Di Indonesia, kendati rukun Islam ada lima, namun hanya UU yang mengatur haji dan zakat saja yang ada. UU Syahadat, sholat dan puasa belum ada. Terlepas dari “spekulasi” dan penilaian barangkali Haji dan Zakat ada duitnya (dapat memberikan input bagi negara), kita masih perlu bersyukur pemerintah masih mau mengurusi persoalan ke dua rukun Islam ini yang suci ini. Namun muncul pertanyaan, mungkinkah sesuatu yang suci dikelola oleh oknum-oknum yang tidak suci hatinya? Untuk menjawab hal itu, perlu dilihat dulu kenyataan bagaimana zakat dan haji dikelola. Kendatipun keduanya sama-sama bermasalah, di sini kita tidak membahas soal zakat, melainkan menukik langsung ke persoalan haji.
Sekali lagi sebagaimana diketahui banyak orang, urusan haji di Indonesia banyak menimbulkan masalah. Karena di negara sudah bayak bercampur yang hak dan yang batil. Apalagi haji sudah dijadikan oknum-oknum tertentu sebagai “barang dangagan” demi hawa nafsu keduniaan. Dari persoalan ONH, Kuota, Asrama, pengelolaan, pelayanan sampai pada kepulangan. Bila dihitung-hitung, rasanya perlu mengabiskan puluhan buku tebal untuk menuliskannya.
Banyak kalangan mencoba mengusulkan solusi persoalan seputar haji ini. Di antaranya sebagaimana yang diungkapkan Sekretaris MUI Pusat Dien Syamsuddin dan Mantan Menag Tarmidzi Taher, Kuota dari Depag untuk pejabat negara pergi ke tanah suci tahun ini sebaiknya dihapuskan saja dan jatah mereka diberikan kepada rakyat. Juga diusulkan rombongan amirul hajj ditiadakan karena jumlahnya membengkak dari apa yang ditetapkan menteri.
Menko Kesra Yusuf Kalla pun ikut bicara. Katanya, pemerintah akan keluarkan Keppres tentang haji, di mana seorang calon haji boleh melaksanakan haji sekali lima tahun. Karena hal ini pun dinilai bermasalah. Soalnya, banyak orang yang haji 3-4 kali masih diberangkatkan sementara yang belum pernah harus menunggu, bahkan kehabisan kuota. Meskipun Menurut Yusuf Kalla ONH 30.000 calon jemaah haji yang gagal berangkat akan dipulangkan, namun apakah persoalan ini akan selesai sebatas pemulangan uang. Bagaimana dengan bunga deposito di Bank-bank ONH selama ini yang nilainya milyaran bahkan triliunan rupiah itu dan tanggung jawab moral pemerintah terhadap dampak yang mungkin muncul.
Membangun Hubungan (Sistem) Infokom
Secara filosofis, haji adalah puncak tertinggi dari pembagunan Islam yang dimulai dari pengukuhan syahadat sebagai fondasi/azas (pembangunan Idiologi Islam), sholat sebagai tonggak/tiang/tulang punggung/pilar (pembangunan aparatur dan militer dalam Islam) zakat sebagai naungan/pengayoman (pembangunan sistem ekonomi umat), puasa sebagai dinding/tembok/perisai (pembangunan sistem informasi dan komunikasi/ hubungan luar negeri). Dengan demikian sempurnalah Islam dalam wujudnya sebagai negara Muslim yang kuat dan tak terkalahkan. Bila diumpakan tubuh haji merupakan sistem penglihatan dan pendengaran. Bila dalam perang urusan haji seperti urusan intelijen yang mencakup infiltrasi dan netrasi. Jadi sangat “telak” apa yang dialami calon jama’ah haji kita pada musim haji tahun ini. Taruhlah, ini tidak dianggap sebuah kegagalan diplomasi. Namun kelihatannya tidak seperti di negara-negara lain, banyak menteri yang merasa malu atas kegegabahannya sehingga mengundurkan diri atau meminta maaf kepada calon jemaah yang tentu saja sangat kecewa. Ini pun tidak dilakukan.
Dari segi syariatnya, pelaksanaan manasik haji adalah gambaran “puncak perjuangan” memenangkan Islam. Dari Thawaf dapat dilihat bagaimana proses sikluitasi berjalan menurut arus searah menggambarkan mekanisme “penghambaan dan ketaatan” harus berjalan seiring. Dalam sa’i dapat dilihat betapa konfirmasi guna mengikuti perkembangan perlu dilakukan agar menemukan jawaban paling “fit”. Begitu pula wukuf yang dapat menunjukkan betapa Islam menghimpun seluruh kekuatan untuk melakukan konsolidasi dan sharing informasi dan seterusnya. Jelasnya, Allah SWT telah mensyariatkan Haji sedemikian rupa agar dapat diaktualisasikan dalam dunia Islam, tidak hanya sebatas ritualitas atau “gelar dan embel-embel nama”.
Firman Allah (QS. Al-Baqarah 2: 160-163), “Dan ingatlah ketika kami menjadikan rumah ini (ka’bah) sebagai mastabah (tempat pengukuhan/pelantikan) dan pengamanan, dan menjadikan dari tempat tegak Ibrahim sebagai tempat Shalat. Dan kami janjikan kepada Ibrahim dan Ismail agar mereka berdua mensucikan Rumah-Ku itu bagi orang-orang yang thawaf, beriktikaf, rukuk dan sujud). Ibrahim berkata, Jadikanlah negara ini negara yang dipercaya (aman) dan berilah rezeki di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Allah berfirman: “Siapa yang menentang, maka Aku akan memberinya kesenangan sedikit (dunia) selanjutnya, Aku akan mencampakkannya ke neraka Jahannam sebagai tempat kembali yang (jelek). Oh Tuhanku jadikanlah kami orang-oarng yang menegakkan sholat dan dari generasi (keturunan) kami. Ya tuhan kami. Oh tuhan Kami terimalah kami (untuk menghadap) dan terimalah kami. Sesungguhnya Engkau maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Tamu Allah
Selamat jalan Tamu Allah…semoga menjadi haji yang Mabrur. Ungkapan ini rasanya paling pantas untuk mengantarkan para calon jamaah haji kita. Namun perlu disadari, keberangkatan ke tanah suci bukan saja untuk pribadi yang melaksanakan tetapi juga untuk keterwakilan bangsa dan golongan kita. Haji mabrur adalah haji yang dapat mengukuhkan kedudukannya sebagai “orang yang mapan” di kalangannya. Seorang haji dari kalangan pers akan semakin mapan di bidangnya. Seorang perwira yang haji akan semakin mapan dalam tugas pengamanannya. Sebaliknya, bila hajinya tidak Mabrur maka ia juga akan semakin “parah” dalam melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran agama. Misalnya, seorang koruptor yang berstatus haji akan semakin mapan dalam menyelewengkan harta negara.
Subscribe to:
Posts (Atom)